Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan fungsi Kelurahan Kota Balikpapan, maka tugas pokok Kelurahan Sepinggan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota.
Rincian Tugas Kelurahan
Dalam organisasi Kelurahan Sepinggan terdapat susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari :
- Lurah ;
- Sekretariat ;
- Seksi Pemerintahan ;
- Seksi Ketentraman , Ketertiban dan Lingkungan Hidup ;
- Seksi Pembangunan Masyarakat ;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan ;
- Melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan ;
- Menyelenggarakan dan membina ketentraman dan ketertiban wilayah ;
Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan tahunan Kelurahan ;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatusahaan ;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan kantor ;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ;
- Menyiapkan dan memproses usulan diklat aparatur Kelurahan ;
- Melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor ;
- Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kearsipan ;
- Melaksanakan pengadaan , pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang ;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan ;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai ;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan ;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang pemerintahan ;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi / surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
- Melaksanakan pembinaan lembaga – lembaga kemasyarakatan kelurahan ;
- Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan ;
- Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan ;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ( PEMILU ) di wilayah Kelurahan ;
- Menyusun Monografi Kelurahan ;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada lurah, Kepala Seksi Tramtib dan LH mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban lingkungan hidup ;
- Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah Kelurahan ;
- Mengkoordinasikan pelakasaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pengadministrasian dan pelaporan data eks G.30.S.PKI ;
- Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup ;
- Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang tramtib, lingkungan hidup dan perizinan lainnya di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pemberian layanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah ;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM dan RT ;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi Pembangunan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Seksi Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan Kelurahan bersama dengan LPM;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
- Menyusun profil Kelurahan.
Adapun fungsi Kelurahan Sepinggan adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintah Kelurahan ;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan ;
- Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah ;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan ;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kelurahan ;
- Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan ;
- Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat dan ;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.